Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi: Hakim Tak Menyebut Salah Orang

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi ngotot dengan pendiriannya yang menyebut Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.

kolase kompas.com dan youtube
Pegi Setiawan dan Aryanto Sutadi. Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi, Hakim Tak Menyebut Salah Orang. 

SURYA.co.id - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi ngotot dengan pendiriannya yang menyebut Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka lagi.

Bukan tanpa alasan Aryanto berpendapat demikian, ia pun menjelaskannya berdasarkan hasil sidang praperadilan kasus Vian Cirebon.

Menurut Aryanto Sutadi, berdasarkan keterangan dari kepolisian mengatakan bahwa Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah satu orang yang sama.

"Saya jelaskan ya. Saya bukan mengatakan Pegi Perong adalah Pegi Setiawan, saya hanya dengar dari Polisi ketika dia mau menangkap Pegi Setiawan ini, dia mengatakan," kata Aryanto Sutadi dalam tayangan di akun YouTube tvOneNews.

Aryanto Sutadi kemudian menjelaskan dasar-dasar yang membuat polisi sebelumnya mengatakan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, DPO kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Sosok Pitra Romadoni dan Elza Syarief yang Diragukan Statusnya sebagai Pengacara Iptu Rudiana

"Berdasarkan keterangan dari Sudirman, Pegi Perong itu adalah teman sekelasnya. Makanya Polisi kemudian melihat ke rumahnya, digeledah lah rumahnya, ketemulah ijazah itu, oh ya emang bener," ucap Aryanto.

"Artinya kan bersesuaian keterangan Sudirman dengan alat-alat bukti yang ada. Di situlah maka itu dianggap Pegi Perong adalah Pegi Setiawan," jelasnya lagi.

Terkait sidang praperadilan yang menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan tidak sah secara hukum, Aryanto Sutadi menjelaskan perspektif lain.

Ia menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan tersebut tidak menyebutkan benar atau salahnya Pegi Setiawan sebagai Pegi Perong, tetapi hanya menyebutkan sah atau tidaknya penangkapan Pegi Setiawan.

"Adapun ini kemudian ini diputus bahwa penangkapannya salah ya, hakim di dalam praperadilan tidak mengatakan salah orang, Pak. Hanya mengatakan bahwa dia tidak diperiksa," ucap Aryanto.

"Jadi bukan berarti kemarin menang praperadilan, bukan dia orangnya, bukan itu Pak," tegasnya lagi.

Menurut Aryanto, pada sidang praperadilan kemarin memang menunjukkan beberapa kesalahan polisi dalam penangkapan Pegi Setiawan.

Baca juga: Sepak Terjang Otto Hasibuan Pengacara Top yang Pasang Badan untuk Dede usai Disomasi Iptu Rudiana

Namun, hal tersebut belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong.

Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak akan gegabah untuk melakukan penyidikan lagi karena sudah memiliki perhitungan.

Terkait apakah Pegi bisa dijadikan tersangka lagi, Aryanto menyebut hal tersebut tergantung dari hasil Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved