Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Usai Bebas, Komnas Perempuan Sebut Hukum Tumpul ke Atas

Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar hingga tewas, DIni Sera Aftrianti di desak untuk dicekal ke luar negari. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tony hermawan
Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar hingga tewas, DIni Sera Aftrianti di desak untuk dicekal ke luar negari. 

Desakan itu disampaikan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur

Ronald  Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam. 

Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024). 

Baca juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kritik Hakim Erintuah Damanik, Keluarga Dini Tak Terima

Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim. 

"Kami dukung JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Siti Aminah.

Selain itu, Siti juga meminta badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan, agar pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban dipenuhi.

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

"Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan," ujarnya. 

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Siti adalah memastikan keluarga korban bisa mendapatkan pemulihan khususnya anak korban, mengingat kematian ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPT GDPPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," tegasnya. 

Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng. 

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved