Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kritik Hakim Erintuah Damanik, Keluarga Dini Tak Terima

Vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya sang kekasih asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, berbuntut panjang. 

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE SURYA.CO.ID/Kompas.com
Ronald Tannur (kiri) yang divonis bebas Keluarga Dini Sera (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya sang kekasih asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, berbuntut panjang. 

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak terbukti melakukan kejahatan.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) memberikan kritik pedas terhadap Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yang bertugas saat sidang vonis Ronald Tannur

Kejagung menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara menyeluruh atau holistik.

"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Besaran Gaji Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Maksimal Rp 4 Jutaan

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu.

"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.

Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut. Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.

"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.

Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.

Baca juga: Sepak Terjang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Berikut Harta Kekayaannya

kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal.
kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal. (kolase instagram)

Keluarga Siap Banding

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved