Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Usai Bebas, Komnas Perempuan Sebut Hukum Tumpul ke Atas

Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar hingga tewas, DIni Sera Aftrianti di desak untuk dicekal ke luar negari. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tony hermawan
Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya. 

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu  lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).

Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,"  terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

Pakar Hukum Kritik Hakim

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik (Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID)

Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Menurut Wayan, putusan tersebut merupakan bentuk "de zuivere vrinjspraak" atau putusan bebas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Wayan menjelaskan bahwa dalam kasus pidana, bukti materil seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Dia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban di basement Lenmarc Mall sebagai alasan utama. Namun, Wayan berpendapat bahwa hakim seharusnya lebih jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved