Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Sepak Terjang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Berikut Harta Kekayaannya

Terungkap sepak terjang hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan sang pacar hingga tewas, Dini S

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tony hermawan
3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini diusut KY. Berikut sepak terjang dan harta kekayaannya! 

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.

Selama bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah memvonis bebas dua terpidana kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Saat itu hakim Mangapul bertindak sebagai hakim anggota, sementara hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota lain I Ketut Kimiarsa. 

Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.

Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.

Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.

Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.

Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.

Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.

3.  Heru Hanindyo

Hakim Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak November 2023. 

Sebelumnya ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

Sebelumnya, Heru pernah menghadapi kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

Selain itu, Heru juga tercatat pernah mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2024, hakim Heru Hanindyo memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar).

Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain.

Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.

1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000 (Rp 840 juta)

2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000 (RP 1,4 miliar)

3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000 (Rp 525 juta)

4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000 (RP 1,2 miliar)

5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000 (Rp 375 juta)

Aset Kendaraan:

1. Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp 70 juta 
2. Mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp 65 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp 1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

Nasib di Tangan KY

Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas (Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap atas putusan bebas yang dibuat hakim PN Surabaya.

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya mengatakan, sangat memahami timbulnya gejolak atas putusa tersebut karena dinilai menciderai rasa keadilan. 

Namun, karena belum ada laporan, sedangkan putusan sudah menimbulkan perhatian publik, maka KY berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. 

"Walaupun KY tidak bisa menilai putusan, sangat memungkinkan menurunkan tim investigasi dan mendalami putusan tersebut. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya. 

KY juga mempersilahkan dan memohon masyarakat ataupun media yang memiliki informasi atau bukti-bukti pendukung, untuk dilaporkan ke KY agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut. 

"Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur, dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan," kata Sari Yuliati kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dia menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.

Sari Yuliati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan. 

Selain itu, Sari Yuliati juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas ini. 

Menurut dia, terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan keputusan bebas ini tidak mencerminkan kebenaran.

“Putusan bebas ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, dan tentu sangat melukai akal sehat kita sebagai manusia, apalagi di dalam putusannya hakim mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, padahal telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat rekaman CCTV yang menunjukan kekejaman terdakwa kepada korban," jelasnya.

Lebih lanjut, dii mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. 

Menurutnya, bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. 

Dia mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang sejati, terkhusus untuk keluarga Alm. Dina Sera Afriyanti.

"Hakim selain harus punya mata hati, juga harus punya mata, literally mata, karena dalam kasus ini sudah terlihat dengan jelas bagaimana korban diperlakukan oleh terdakwa” kata Sari Yuliati. (berbagai sumber)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved