Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Kronologi Ronald Tannur Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun, Kini Divonis Bebas

Inilah kronologi lengkap Ronald Tannur yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas divonis bebas, Rabu (24/7/2024). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ronald Tannur 

Terungkap Kejanggalan

Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas (Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Saat itu lah, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.

Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap.

Jadi Tersangka

kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal.
kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal. (kolase instagram)

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved