Pembunuhan Vina Cirebon

Ulah Penyidik Kasus Vina Manipulasi BAP Dibongkar Dede, Tak Disumpah Tapi Ada Berita Acara Sumpah

Penyidik Polres Cirebon diduga memanipulasi berita acara sumpah Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini berani membongkar kebohonganny

Editor: Musahadah
kolase instagram
Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi siap pasang badan buat Dede yang disomasi Iptu Rudiana. 

Sebelumnya, Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

"Saya ikut ditangkap juga, gak ada penjelasan apapun, langsung dibawa. Nyampai di Polresta, saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Saka Tatal kepada Kompas TV di Cirebon, 18 Mei 2024.

Saka pun mengungkapkan penyiksaan yang diterimanya, dipukuli hingga disetrum.

"Saya dipukuli, digejekin, disiksa segala macam sampai disetrum," kata Saka.

Saka tegas yang menyiksanya adalah anggota polisi.

"Yang mukulin yang nyetrum itu anggota polisi semua. Namanya saya gak tahu."

"Akhirnya ngaku karena terpaksa, karena gak kuat (disiksa)," tegas Saka.

Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan, Rudiana selaku ayah korban Eki yang merupakan anggota kepolisian berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan tersebut.

“Jadi pada saat ini, Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” ujar , Selasa (23/7/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” kata Djuhandhani.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved