Pembunuhan Vina Cirebon

Ulah Penyidik Kasus Vina Manipulasi BAP Dibongkar Dede, Tak Disumpah Tapi Ada Berita Acara Sumpah

Penyidik Polres Cirebon diduga memanipulasi berita acara sumpah Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini berani membongkar kebohonganny

Editor: Musahadah
kolase instagram
Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi siap pasang badan buat Dede yang disomasi Iptu Rudiana. 

SURYA.CO.ID - Satu per satu kejanggalan perilaku penyidik Polres Cirebon saat menangani kasus kasus Vina Cirebon terungkap. 

Terbaru, penyidik Polres Cirebon diduga memanipulasi berita acara sumpah Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini berani membongkar semua kebohongannya. 

Hal ini terbongkar saat Dede bertemu dengan Otto Hasibuan, kuasa hukum 7 terpidana Kasus Vina Cirebon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Saat itu, Otto menanyakan apakah saat diperiksa penyidik Polda Jabar pada 2016 dia disumpah atau tidak. 

Pertanyaan Otto ini beralasan karena ada berita acara sumpah di berita acara pemeriksaan (BAP) Dede. 

Baca juga: Usai Bongkar Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Dede ke LPSK, Jadi Justice Collaborator?

"Waktu itu kamu disumpah gak?," tanya Otto seperti dikutip dari youtube Kang Dedi Mulyadi Channel yang tayang, Selasa (23/7/2024). 

Dede mengaku sama sekali tidak disumpah saat itu. 

"Gak pernah ada orang bawa Al Quran menyumpah kamu? Karena di berita acaranya ada berita acara sumpah," tanya Otto memastikan lagi. 

Dede kembali menyangkalnya. 

"Gak ada sama sekali," tegas Dede. 

Seperti diketahui, dengan adanya berita acara sumpah ini membuat Dede bisa mangkir dari panggilan bersaksi di sidang.

Alasan mangkirnya Dede ini juga sempat membuat Otto Hasibuan tercengang. 

Pasalnya, Dede menyebut tidak hadir ke sidang karena perintah Iptu Rudiana.

Hal ini disampaikan Dede saat konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

Diceritakan Dede, saat menerima surat panggilan untuk bersaksi di sidang, dia langsung menghubungi Iptu Rudiana.

"Saya tanya ke Pak Rudiana. Pak ini gimana ada surat panggilan dari pengadilan. Sudah katanya, nggak usah datang, biarin saja," ujar Dede.

Otto Hasibuan lantas menyebut inilah poin masalah dalam kasus Vina Cirebon.

"Nah ini  yang menjadi masalah kita, ada keputusan menyatakan dia (Dede) memberikan keterangan di bawah sumpah, Padahal dia sendiri tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah" ujar Otto Hasibuan.

12 Penyidik Diduga Menyiksa 

Di bagian lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan)
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri)
Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan) Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) (Kolase ist/Youtube)

Sebelumnya, Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

"Saya ikut ditangkap juga, gak ada penjelasan apapun, langsung dibawa. Nyampai di Polresta, saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Saka Tatal kepada Kompas TV di Cirebon, 18 Mei 2024.

Saka pun mengungkapkan penyiksaan yang diterimanya, dipukuli hingga disetrum.

"Saya dipukuli, digejekin, disiksa segala macam sampai disetrum," kata Saka.

Saka tegas yang menyiksanya adalah anggota polisi.

"Yang mukulin yang nyetrum itu anggota polisi semua. Namanya saya gak tahu."

"Akhirnya ngaku karena terpaksa, karena gak kuat (disiksa)," tegas Saka.

Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan, Rudiana selaku ayah korban Eki yang merupakan anggota kepolisian berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan tersebut.

“Jadi pada saat ini, Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” ujar , Selasa (23/7/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” kata Djuhandhani.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved