Pembunuhan Vina Cirebon

Ulah Penyidik Kasus Vina Manipulasi BAP Dibongkar Dede, Tak Disumpah Tapi Ada Berita Acara Sumpah

Penyidik Polres Cirebon diduga memanipulasi berita acara sumpah Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini berani membongkar kebohonganny

Editor: Musahadah
kolase instagram
Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi siap pasang badan buat Dede yang disomasi Iptu Rudiana. 

"Saya tanya ke Pak Rudiana. Pak ini gimana ada surat panggilan dari pengadilan. Sudah katanya, nggak usah datang, biarin saja," ujar Dede.

Otto Hasibuan lantas menyebut inilah poin masalah dalam kasus Vina Cirebon.

"Nah ini  yang menjadi masalah kita, ada keputusan menyatakan dia (Dede) memberikan keterangan di bawah sumpah, Padahal dia sendiri tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah" ujar Otto Hasibuan.

12 Penyidik Diduga Menyiksa 

Di bagian lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan)
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri)
Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan) Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) (Kolase ist/Youtube)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved