Berita Bojonegoro

Ada 3.838 Pengendara yang Kena Tilang di Bojonegoro, Denda Capai Ratusan Juta Rupiah

Satlantas Polres Bojonegoro tercatat telah menilang 3.838 pengendara di wilayah hukumnya. Denda terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Bojonegoro
Sejumlah personel Satlantas Polres Bojonegoro saat menilang pengendara di Jalan Hayam Wuruk, perkotaan Bojonegoro, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Selama Januari-Juni 2024, Satlantas Polres Bojonegoro di Jawa Timur (Jatim), tercatat telah menilang 3.838 pengendara di wilayah hukumnya.

Data itu, sebagaimana jumlah perkara lalu lintas yang ditangani Polres Bojonegoro, lalu dibereskan Kejari Bojonegoro selama rentang waktu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengemukakan, dari 3.838 pengendara yang ditilang polisi itu, denda terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

"Sekitar Rp 423 juta," jelas Reza Aditya Wardhana, Selasa (24/7/2024) siang.

Uang denda dari pengendara yang kena tilang itu, lanjut jaksa asal Kota Surabaya ini, bakal masuk ke kas negara.

"Menjadi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang kami setorkan," terang Reza.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengemukakan, jumlah pengendara yang ditilang pihaknya masih terus bertambah.

Itu seiring saat ini pihaknya sedang menggelar Operasi Patuh Semeru, sebagaimana polres di kabupaten/kota lainnya.

Terkini, berapa jumlah pengendara yang kena tilang sejak Operasi Patuh Semeru dimulai 15 Juli 2024 kemarin, AKP Anjar belum membeberkan.

"Nanti kami sampaikan saat Operasi Patuh Semeru ini sudah berakhir," tuturnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved