Berita Kota Surabaya

Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga

Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA, maka pihaknya akan melakukan penghitungan sendiri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga - Kejati-usut-korupsi-PT-INKA.jpg
surya/Tony Hermawan
Penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PT INKA di Madiun beberapa waktu lalu.
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga - korupsi-KA-di-PT-INKA.jpg
surya/Tony Hermawan
Karangan bunga dari PT INKA terlihat di halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (22/7/2024).

Tidak ada respons dari PT INKA mengenai kebenaran dugaan korupsi yang didalami kejati itu. Bahkan pihak PT INKA malah membalas perlakuan kejati itu dengan mengirimkan karangan bunga di halaman Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani 54, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Keberadaan karangan bunga itu menarik perhatian mengingat PT INKA sedang menjadi sorotan terkait proyek besar pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo tahun 2020.

Tetapi terungkap bahwa karangan bunga untuk kejati bukan hanya dari PT INKA, tetapi juga dari instansi dan lembaga lain, karena bersamaan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved