Berita Kota Surabaya

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap Penyelundupan 293 Sepeda Motor ke Timor Leste

Satu unit sepeda motor tanpa BPKB di Timor Leste bisa terjual Rp 11 juta. Kemudian monil pikap laku Rp 150 juta.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Sebanyak 34 sepeda motor matic hasil kredit macet ditemukan di dalam kontainer dan akan diselundupkan ke Timor Leste. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Surabaya ternyata menjadi pengekspor sepeda motor ke Timor Leste, tetapi sayangnya tidak melalui jalur yang benar. Diduga dioperasikan sindikat tertentu, penyelundupan ratusan kendaraan bermotor dengan status kredit macet terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sindikat itu berhasil mengirimkan 293 sepeda motor yang kebanyakan jenis Scoopy dan Beat tanpa dokumen yang sah alias bodong. Mereka memanfaatkan celah pengawasan yang lemah sehingga bisa lolos ke Timor Leste.

Parktik penyelundupan besar-besaran kendaraan bermotor itu dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai. Operasi gabungan mengamankan 34 sepeda motor dan 2 mobil pikap yang sudah siap dikirim ke Timor Leste.

Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi terkemas rapi di dalam kontainer dengan nomor Gesu2523350 milik PT RA, sebuah perusahaan ekspedisi yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Peti Kemas Surabaya, Jumat (19/7/2024), Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasela menjelaskan, ada sindikat yang melakukan ekspor ilegal.

Semua kendaraan bermotor itu adalah hasil mencari dari debitur-debitur yang gagal membayar kredit sepeda motor. Para tersangka dalam praktik ini adalah AM (37) dan T (47), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; dan GB (48) warga asal Kabupaten Tegal.

Ungkap kasus ini berawal ketika H (45), warga Tegal melaporkan tersangka GB yang meminjam dan menggelapkan mobil pikap. Dan ketika dilacak ternyata berada di wilayah Surabaya.

Korban lalu membuat laporan. Dari hasil penyelidikan oleh satreskrim, kendaraan itu berada di dalam kontainer no. Gesu2523350 milik PT RA.

"PT RA adalah ternyata perusahaan ekspedisi milik tersangka T," ujar William.

Tiga tersangka yang ditangkap membeberkan cara kerjanya. AM dan GB biasanya mencari kendaraan ke para debitur yang menunggak membayar kredit sepeda motor.

Setelah terkumpul, semua kendaraan dikumpulkan diperbaiki dan speedometer diubah menjadi hampir 0 kilometer, sehingga seolah kendaraan itu baru keluar dari dealer.

Satu unit sepeda motor tanpa BPKB di Timor Leste bisa terjual dengan kisaran harga Rp 11 juta. Kemudian monil pikap bisa laku Rp 150 juta.

Setidaknya dari awal tahun 2024 hingga Juni, sudah ada 293 kendaraan yang diselundupkan ke negara tetangga itu.

Para tersangka memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan untuk mengirimkan kendaraan-kendaraan ini tanpa surat BPKB yang sah.

Plh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah berdalih, di Indonesia tidak aturan yang jelas pada kegiatan ekspor kendaraan.

Pengawasan komoditas kendaraan yang masuk selama ini mengacu pada invoice dari perusahaan kontainer yang melakukan pengiriman.

"Kami tidak bisa melakukan tindakan, karena bisa disimpulkan menyalahgunakan wewenang."

"Kami bisa melakukan tindakan dengan mendalami isi kecuali ada laporan," kata Irwan. *****

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved