Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Mahfud MD Sebut Polri Serampangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung 2 DPO yang Dihapus

Pantas saja Mahfud MD menyebut Polri serampangan dalam menangani kasus Vina Cirebon, borok penanganan kasus ini pun dikuliti.

|
kolase instagram
Mahfud MD (kiri). Pantesan Mahfud MD Sebut Polri Serampangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung 2 DPO yang Hilang. 

SURYA.co.id - Pantas saja Mahfud MD menyebut Polri serampangan dalam menangani kasus Vina Cirebon, borok penanganan kasus ini pun dikuliti.

Salah satu kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon yang disorot Mahfud MD adalah dihapuskannya 2 DPO yang katanya fiktif.

Hal ini membuat Mahfud MD yakin bahwa ada nama yang sengaja dilindungi dan mencari kambing hitam.

Diketahui, Mahfud MD menilai polisi serampangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Sebab, kasus yang terjadi sejak 2016 itu tidak langsung dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, setelah sidang terhadap delapan pelaku selesai digelar.

Baca juga: Bantu Pegi Setiawan hingga Bebas dari Kasus Vina Cirebon, 74 Pengacara Rela Tak Dibayar: Kuasa Allah

Polisi baru mengusut kembali setelah publik menyorot kasus tersebut karena muncul film yang mengisahkan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Menurut saya ini serampangan. Serampangannya kenapa? Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A B C. Kemudian Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film,” ujar Mahfud dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

“Setelah Film Vina sebelum 7 hari. Baru orang ingat lagi itu, lalu dikejar lagi oleh polisi,” sambungnya.

Menurut Mahfud, polisi tetap melanjutkan pencarian 3 tersangka yang dinyatakan kabur dan belum tertangkap, setelah majelis hakim memutus bersalah 8 tersangka pembunuhan.

Apalagi, kata Mahfud, penetapan 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga dicantumkan dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kemudikan kan katanya tiga DPO. Lalu diumumkan yang dua itu fiktif, tidak ada.

Padahal itu putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan di putusan pengadilan. Di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya,” kata Mahfud.

Baca juga: Terlanjur Didesak Mundur, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Diyakini Bisa Ungkap Kasus Vina Cirebon

Atas dasar itu, Mahfud menilai bahwa tindakan kepolisian sudah lebih dari sebuah ketidakprofesionalan.

Patut diduga ada upaya-upaya melindungi sosok tertentu dan mencari kambing hitamnya.

“Sehingga waktu itu saya hanya menyatakan ya itu lebih dari unprofessional. Itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved