Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Mahfud MD Sebut Polri Serampangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung 2 DPO yang Dihapus

Pantas saja Mahfud MD menyebut Polri serampangan dalam menangani kasus Vina Cirebon, borok penanganan kasus ini pun dikuliti.

|
kolase instagram
Mahfud MD (kiri). Pantesan Mahfud MD Sebut Polri Serampangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung 2 DPO yang Hilang. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

Dedi Mulyadi meyakini 7 terpidana yang kini memdekam di balik jeruji besi itu juga korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan. 

Keyakinan itu didapat setelah dia menemui mereka di dalam tahanan. 

Disebutkan Dedi ada hal unik yang ditemukan dalam perbincangan dengan para terpidana. 

Pertama, terpidana Rivaldi alias Ucil yang ternyata ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi kepemilikan senjata tajam. 

"Sajam yang dibawa itu mandao, bukan samurai. Tapi di PN mandao itu disebut samurai," terang Dedi Mulyadi. 

Hal unik lainnya, ternyata para terpidana ini ditangkap di depan SMP 11 Cirebon oleh Unit Narkoba yang dipimpin Iptu Rudiana (dulu masih Ipda). 

Mereka dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami penyiksaan.

Mereka lalu disodorkan berita acara yang harus ditandatangani.

Sementara bambu dan batu yang dipakai untuk alat bukti itu didapatkan terpidana Jaya dan Sudirman setelah diminta polisi mencarinya. 

Akhirnya bambu ini lah yang diakui sebagai balok di barang buktinya. 

"Saya mengajak semua, kita hari ini terkecoh oleh orang kesurupan Linda yang direkam lalu diserahkan ke iItu Rudiana. Linda ini lah yang menyampaikan 11 orang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ungkap Dedi. 

Sementara untuk 3 DPO yang hingga kini masih misterius, dikatakan Dedi, hal itu berdasarkan keterangan Sudirman yang secara kapasitas tidak layak menjadi saksi. 

"Sudirman itu 17 tahun baru lulus SD. Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum. Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi," tukasnya. 

Dengan dasar ini lah, Dedi Mulyadi bersama keluarga dan pengacara 7 terpidana memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved