Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Mahfud MD Sebut Polri Serampangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung 2 DPO yang Dihapus
Pantas saja Mahfud MD menyebut Polri serampangan dalam menangani kasus Vina Cirebon, borok penanganan kasus ini pun dikuliti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Mahfud yakin polisi bisa menemukan dan menyelesaikan kasus ini.
Baca juga: Yakin Vina Cirebon Tewas Bukan karena Pembunuhan, Pengacara Saka Tatal Mengaku Punya 4 Bukti Baru
"Polisi sudah ahli menemukan itu semua, tanpa terhambat masalah psikologis. Itu gampang menurut saya. TIdak ada sekecil dan sebesar apapun yang tidak bisa diselesaikan. Tidak boleh kejahatan yang muncul karena orang tinggi tidak bisa diselesaikan," tukasnya.
Keluarga 7 Terpidana Lapor Bareskrim
Putusan bebas Pegi Setiawan langsung ditindaklanjuti keluarga para terpidana yang sudah divonis.
PIhak Saka Tatal, terpidana yang divonis 8 tahun penjara, sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung.
Sementara keluarga 7 terpidana lain saat ini masih menggali novum untuk mengajukan PK.
Salah satu yang dilakukan keluarga 7 terpidana ini adalah melaporkan Aep, saksi yang menjebloskan para terpidana ini ke penjara.
Aep dilaporkan keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis seumur hidup, ke Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024).
Saat melapor, keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon didampingi kuasa hukum dari Peradi dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi yang selama ini sangat konsen dengan kasus Vina mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga: Sosok Mega Terkuak Setelah Pegi Setiawan Bebas, Pihak Vina Cirebon Beber Perannya di Malam Kejadian
Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede.
"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."
"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Mahfud-MD-Sebut-Polri-Serampangan-Tangani-Kasus-Vina-Cirebon-Singgung-2-DPO-yang-Hilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.