Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan ke KY Oleh Razman Nasution, Padahal Mahfud MD Saja Beri Hormat

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan memicu pro kontra. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Hakim Eman Sulaeman mau dilaporkan ke KY oleh pengacara Razman Nasution. Padahal Mahfud MD saja memberi salah hormat. 

"Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum," jelasnya.

Kemudian Razman menimpali dengan balik menantang. Ia ingin melihat bagaimana gejolak yang ditimbulkan oleh masyarakat Indonesia jika ia melaporkan Hakim Eman Sulaeman.

"Saya ingin sampaikan ke kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hukum dijalankan bukan karena netizen, hukum dijalankan bukan karena provokasi. Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Kenapa? karena itu hak saya untuk menilai apakah putusan hakim itu jalan atau tidak. Saya mau lihat sebergejolak apa masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Mahfud MD Beri Hormat

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada permainan jahat di kasus Vina Cirebon.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada permainan jahat di kasus Vina Cirebon. (kolase youtube mahfud MD official/tribun jabar)

Di bagian lain, keberanian Hakim Eman Sulaeman, sosok yang bebaskan Pegi Setiawan dipuji ahli hukum Mahfud MD, bahkan sampai memberikan salam hormat.

Hakim Eman Sulaeman disebut telah berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.

Menurut Mahfud MD, putusan hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan polisi dalam kasus Vina Cirebon sudah sangat tepat.

Pujian Mahfud MD pada Eman Sulaeman diungkap dalam Channel Youtube pribadinya, Selasa (9/7/2024).

Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal sudah sangat dipaksakan.

Polisi terlihat sangat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif.

“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional," kata Mahfud MD.

"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.

Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.

Maka dari itu Mahfud MD memuji dan memberikan salam hormat kepada hakim Eman Sulaeman yang berani jujur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved