Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan ke KY Oleh Razman Nasution, Padahal Mahfud MD Saja Beri Hormat

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan memicu pro kontra. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Hakim Eman Sulaeman mau dilaporkan ke KY oleh pengacara Razman Nasution. Padahal Mahfud MD saja memberi salah hormat. 

SURYA.co.id - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan memicu pro kontra. 

Di satu sisi, mantan Menkopolhukam Mahfud MD memuji langkah Eman Sulaeman, bahkan memberikan salam hormat untuk sang hakim. 

Namun, di sisi lain, pengacara Razman Nasution justru akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY). 

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Ia menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Keberanian Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan Dipuji Mahfud MD, Hingga Beri Salam Hormat

Sehingga, Pegi Setiawan bisa mengirup udara bebas di hari yang sama setelah dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Namun menurut Razman, putusan ini akan dilaporkannya dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.

 "Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan? Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM langsung merespon ucapan tersebut.

Ia mengatakan jika pelaporan dilakukan maka masyarakat Indonesia akan bereaksi.

Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved