Korupsi Dana Hibah Jatim

BREAKING NEWS – KPK Seret 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah

KPK menambah daftar tersangka menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka suap dana hibah

|
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kompas.Com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

SURYA.CO.ID – Kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah DPRD Jatim berbuntut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menambah daftar tersangka dengan menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.

Perkara ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Alex belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.

Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.

Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Gedung Indrapura Kosong Melompong

Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan.

Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved