Pembunuhan Vina Cirebon
Tasbih Pegi Setiawan Pemberian Sosok Ini, Berikut Cerita Lengkapnya Selama di Tahanan Polda Jabar
Ada pemandangan menarik saat Pegi Setiawan ke luar dari tahanan Mapolda Jawa Barat usai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung.
SURYA.CO.ID – Ada pemandangan menarik saat Pegi Setiawan ke luar dari tahanan Mapolda Jawa Barat usai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan menggenggam sebuah tasbih kecil di tangan kanannya dengan erat saat menemui wartawan seusai ke luar tahanan.
Ternyata tasbih kecil itu pemberian teman satu sel yang simpati terhadap Pegi setelah melihat perilakunya di tahanan.
Diakui Pegi, selama ditahan sekira satu bulan di Mapolda Jabar dia bercampur dengan tersangka kasus narkoba, kriminal khusus hingga kriminal umum.
Pertama dia ditempatkan di blok B3.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu
"Alhamdulillah saya banyak ketemu orang baik. Kebanyakan kasus narkoba. Meskipun nyapada awal mereka pada membully saya, pada neriakin, mencaci maki. Namun, seiring berjalan waktu, mereka sadar saya tidak bersalah, mereka mensuport saya," kata Pegi dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (9/7/2024).
Saat dipindah ke sel C3, Pegi kembali bertemu dengan orang-orang baik.
Dia sering mendapat nasehat dan diminta untuk ibadah dan sholat.
"Ini kenangan dari mereka," sebut Pegi sambil menunjukkan tasbih kecil di tangannya.
Tasbih itu diberikan tahanan bernama Arab di blok C3 sekira 2-3 minggu setelah dia ditahan.
"Buat ibadah agar lebih dekat sama Allah. Jangan putus sholat, jangan putus dzikir agar doa kamu dikabulkan<" ungkap Pegi menirukan pesan tahanan lain.
Diakui Pegi, teman tahanan mengaku yakin kalau dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka yakin setelah melihat Pegi yang rajin sholat dan selalu tegas saat ditanya petugas polisi.
"Kalau saya ditanya polisi yang berjaga, saya selalu jawab dengan tegas. Mereka nilai ekspresi dan perlkuan saya di dalam," akunya.
Selain tasbih, Pegi mengaku juga diberikan peci, alat untuk ngaji dan barang-barang lain selama di tahanan.
"Sama koko-koko baik, saya dikasih makan lebih. Banyak yang ngasih suport," akunya.
Pegi mengaku tidak mengikuti berita terkait dirinya di televisi yang ada di ruang tahanan karena dia fokus berdoa dan berdzikir.
Dia mendapat kabar mengenai banyak yang memberikan dukungan padanya dari keluarga atau kuasa hukum yang menemuinya.
Dia pun berkali-kali mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi, wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan semua pihak atas dukungan kepadanya.
Sempat terima perlakuan kasar penyidik
Di bagian lain, Pegi juga sempat mengungkap perlakuan kasar yang diterimanya di awal-awal ia ditangkap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur selama dua malam dan mendapat pukulan dari polisi
Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024) malam.
Saat penangkapan pada 21 Mei 2024 silam, Pegi mengaku tidak ada pemukulan terhadapnya.
Pegi Setiawan menyebut polisi yang memukulnya adalah penguasa gedung.
Tetapi, perlakuan kasar hingga pemukulan diterimanya setelah ditangkap.
Baca juga: Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
"Ada (perlakuan kasar), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman."
"Selain itu saya pernah dipukul di bagian mata sini (kanan)," ungkap Pegi, dikutip dari Kompas TV.
Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.
"Itu salah satu yang penguasa gedung itu."
"Bukan (tahanan). Yang itu, yang di penyidik, polisi," bebernya.
Polisi, kata Pegi, bilang dirinya adalah pembunuh dan tidak punya hati nurani.
"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah."
"Saya hanya bisa pasrah, di situ tidak bisa tidur dua malam," ujarnya.

Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.
Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.
Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
"Terima kasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah men-support saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pegi berharap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.
"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Tidak sahnya Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar mengartikan bahwa Pegi harus segera dibebaskan.
Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.
Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.
Adapun Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan patuh terhadap putusan hakim dan akan segera membebaskan Pegi yang belum disebutkan Kapan jadwalnya.
Mengenai uang ganti rugi itu sendiri, Polda Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan diuruskan oleh Hakim di mana pada sidang praperadilan putusan hakim belum menyatakan apapun mengenai uang ganti rugi.
"Nanti kalo misalnya apa kan dari hakim juga bukan dari kita," ungkapnya, melansir dari tayangan Kompas TV.
"Tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala macam kan," lanjutnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.
Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Pegi Setiawan
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Tasbih Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polda Jabar
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.