Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.
Hal ini diungkap salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti, Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi Setiawq sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar Asal-asalan

Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan Pegi sebagai sebagai tersangka cacat hukum.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.
Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polda Jabar
Kronologi Gedung Grahadi Surabaya Dibakar, Gubernur Jatim Khofifah Sempat Temui Demonstran |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 31 Agustus 2025: Suhu Capai 32 Derajat, Angin Cukup Kencang |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Basyairul Khairat, Dilengkapi Lirik Teks Latin |
![]() |
---|
Ya Habibal Qolbi - Sabyan Gambus, Lirik Arab dan Latin |
![]() |
---|
Demonstran Membakar dan Jarah Fasilitas Gedung Grahadi Rumah Dinas Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.