Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.
Hal ini diungkap salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti, Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi Setiawq sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar Asal-asalan

Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan Pegi sebagai sebagai tersangka cacat hukum.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.
Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polda Jabar
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
HUT ke-68 LAN RI, Gubernur Khofifah Komitmen Wujudkan ASN Profesional, Kompeten dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Tanam Jagung Bareng Santri Ponpes Bumi Sholawat |
![]() |
---|
Buaya Muara 2 Meter Lebih Ditangkap, Makan Ternak Ayam dan Kambing Warga Desa Kalijogo Sidoarjo |
![]() |
---|
Garuda Pertiwi Tumbang Laga perdana Piala AFF Wanita 2025 Dibantai Thailand 7-0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.