Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri

Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar
Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri 

SURYA.co.id - Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.

Hal ini diungkap salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti, Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi Setiawq sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar Asal-asalan

Direskrimum Polda Jabar Kombes pol Surawan diminta disanksi usai gugatan praperadilan Pegi Seriawan diterima hakim.
Direskrimum Polda Jabar Kombes pol Surawan diminta disanksi usai gugatan praperadilan Pegi Seriawan diterima hakim. (kolase tribun jabar)

Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan Pegi sebagai sebagai tersangka cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved