Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi?

Nasib Pegi Setiawan setelah bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon kini jadi sorotan. Akankah Polda Jabar memberikan ganti rugi?

kolase Kompas TV
Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani dan Pegi Setiawan. Begini Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi? 

SURYA.co.id - Nasib Pegi Setiawan setelah bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon kini jadi sorotan. Akankah Polda Jabar memberikan ganti rugi?

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tidak sahnya Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar mengartikan bahwa Pegi harus segera dibebaskan.

Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.

Baca juga: Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tak Sah

Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.

Adapun Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan patuh terhadap putusan hakim dan akan segera membebaskan Pegi yang belum disebutkan Kapan jadwalnya.

Mengenai uang ganti rugi itu sendiri, Polda Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan diuruskan oleh Hakim di mana pada sidang praperadilan putusan hakim belum menyatakan apapun mengenai uang ganti rugi.

"Nanti kalo misalnya apa kan dari hakim juga bukan dari kita," ungkapnya, melansir dari tayangan Kompas TV.

"Tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala macam kan," lanjutnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Baca juga: Dituding Memfitnah Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren Membela Diri: Disuruh

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved