Pembunuhan Vina Cirebon
Pengakuan Pegi Saat Ditahan Polisi, 2 Malam Tidak Bisa Tidur Di Kata Katai Kasar Bahkan Pemukulan
Pegi Setiawan menyebut polisi yang memukulnya adalah penguasa gedung.Tetapi, perlakuan kasar hingga pemukulan diterimanya setelah ditangkap.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Perlakuan kasar diterima Pegi Setiawan setelah ia ditangkap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur selama dua malam dan mendapat pukulan dari polisi
Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024) malam.
Saat penangkapan pada 21 Mei 2024 silam, Pegi mengaku tidak ada pemukulan terhadapnya.
Pegi Setiawan menyebut polisi yang memukulnya adalah penguasa gedung.
Tetapi, perlakuan kasar hingga pemukulan diterimanya setelah ditangkap.
Baca juga: Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
"Ada (perlakuan kasar), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman."
"Selain itu saya pernah dipukul di bagian mata sini (kanan)," ungkap Pegi, dikutip dari Kompas TV.
Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.
Baca juga: Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi
"Itu salah satu yang penguasa gedung itu."
"Bukan (tahanan). Yang itu, yang di penyidik, polisi," bebernya.
Polisi, kata Pegi, bilang dirinya adalah pembunuh dan tidak punya hati nurani.
Baca juga: Tangis Ibunda Pegi Pecah, Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Langsung Bawa Pulang Anaknya
"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah."
"Saya hanya bisa pasrah, di situ tidak bisa tidur dua malam," ujarnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan resmi bebas dan keluar dari Mapolda Jabar setelah status tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Diketahui, hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
"Terima kasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah men-support saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pegi berharap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.
"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.
Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.
Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.
Pegi Setiawan Bebas
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
surabaya.tribunnews.com
Polda Jabar
Tangis Ibunda pegi
SURYA.co.id
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.