Pembunuhan Vina Cirebon
Tangis Ibunda Pegi Pecah, Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Langsung Bawa Pulang Anaknya
Kartini, ibu kandung Pegi menyebut hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Tangis bahagia ibunda Pegi Setiawan tak bisa lagi ditahan, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat saat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Kartini, ibu kandung Pegi menyebut hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
“Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan,” tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Kartini bersyukur anaknya itu telah dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi?
“Bersyukur sekali,” ucap Kartini sambil terisak.
“Pegi tidak bersalah, Pegi bebas,” ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
Baca juga: Rekam Jejak Kombes Surawan yang Terancam Disanksi Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.”
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.”
“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
9 Tuntutan Patut Dikabulkan
Eman Sulaeman menyebut sembilan tuntutan yang diajukan Pegi patut dikabulkan, yakni sebagai berikut.
Pegi Setiawan Bebas
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Tangis Ibunda pegi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.