Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi
Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis.
SURYA.co.id - Putusan praperadilan yang membebaskann Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis sebelumnya.
Dari 8 terpidana, 7 diantaranya divonis hukuman seumur hidup dan kini masih mendekam di tahanan.
Sementara satu terpidana yakni Saka Tatal sudah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan kini sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK).
Menurut Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.
"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi, 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiana harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus dikutip dari Tribunnews, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Kombes Surawan yang Terancam Disanksi Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim
Menurut Wilvridus, hal itu beralasan karena mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu atau saksi yang mendengar cerita dari orang lain.
"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.
Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.
"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.
"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.
Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024.
Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
Saka Tatal Ajukan PK

Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.
Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."
"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."
"Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini."
"Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017."
"Walaupun hanya di tingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki."
"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.
"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara."
"Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya," ujarnya.
Dengan langkah PK ini, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuka lembaran baru dalam pencarian keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tidak sahnya Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar mengartikan bahwa Pegi harus segera dibebaskan.
Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.
Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.
Adapun Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan patuh terhadap putusan hakim dan akan segera membebaskan Pegi yang belum disebutkan Kapan jadwalnya.
Mengenai uang ganti rugi itu sendiri, Polda Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan diuruskan oleh Hakim di mana pada sidang praperadilan putusan hakim belum menyatakan apapun mengenai uang ganti rugi.
"Nanti kalo misalnya apa kan dari hakim juga bukan dari kita," ungkapnya, melansir dari tayangan Kompas TV.
"Tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala macam kan," lanjutnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi
Pegi Setiawan
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.