Pembunuhan Vina Cirebon

3 Prediksi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan mulai dari Pakar Hukum, Pengamat hingga Eks Jenderal

Ini prediksi 3 tokoh terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan dibacakan hari ini. Mungkinkah bebas?

|
Editor: Musahadah
Tribun Jabar
Praperadilan Pegi Setiawan akan diputus hari ini (8/7/2024). Ini prediksi sejumlah tokoh! 

Para saksi yang mendukung Pegi Setiawan juga telah dipastikan hadir dan sudah berada di Bandung sejak kemarin.

Jika Pegi dinyatakan bebas, tim kuasa hukum berharap kepolisian bekerja secara profesional untuk mencari pelaku sebenarnya.

Menurutnya, pihak keluarga korban pun menuntut keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Jadi jangan malas, Polda Jabar harus tetap mencari pelaku sebenarnya. Termasuk dua DPO yang fiktif, karena kemarin dibacakan lagi di praperadilan, berarti kan ada peristiwa hukumnya, masih ada," ujarnya.  

Berikut prediksi 3 pakar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan

1. Pakar hukum sebut peluang 80 persen 

Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Ia 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim.
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Ia 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim. (kolase youtube)

Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan 80 persen gugatan Pegi Setiawan bakal diterima oleh hakim.

Hal ini lantaran bukti dari Polda Jabar masih terbilang lemah.

Selain itu, bukti-bukti yang dibeberka Polda Jabar tak menunjukkan bahwa Pegi adalah pembunuh Vina Cirebon.

Prof Hibnu menyampaikan bahwa ada 2 argumentasi menarik tentang bukti yang ditunjukkan baik pemohon mupun termohon.

Pertama, terkait bukti yang dilampirkan oleh Polda Jabar sebagai termohon, yakni bukti tidak langsung atau indirect evidence.

Prof Hibnu menyampaikan bahwa bukti dari Polda Jabar merupakan bukti tidak langsung, karena diperoleh 8 tahun yang lalu.

Bukti tidak langsung ini harusnya akan berkualitas dan memiliki nilai jika disandingkan dengan bukti langsung.

Prof Hibnu juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang mampu menyatukan bukti tidak langsung ini dengan bukti 8 tahun lalu, diantaranya ada foto dan juga sidik jari.

Namun, ada suatu permasalahan yang ia pertanyakan dalam bukti foto dan sidik jari yang diberikan oleh Polda Jabar tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved