Pembunuhan Vina Cirebon

3 Prediksi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan mulai dari Pakar Hukum, Pengamat hingga Eks Jenderal

Ini prediksi 3 tokoh terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan dibacakan hari ini. Mungkinkah bebas?

|
Editor: Musahadah
Tribun Jabar
Praperadilan Pegi Setiawan akan diputus hari ini (8/7/2024). Ini prediksi sejumlah tokoh! 

Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan. 

Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).

Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.

"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.

Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?

Bambang mengakui hal itu, namun  tetep saja ada proses yang harus dilakukan.

Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.

Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi. 

Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.

Baca juga: Dituding Jadi Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Malah Dibela Polda Jabar: Kasihan

"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya. 

Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.

"Tapi faktanya tidak ada. Baru ramai, beberapa bulan ini, Pegi Setiawan langsung ditangkap. Dan itu sangat mudah," tukasnya. 

3. Eks Kabareskrim prediksi bebas

Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Susno Duadji semprot Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya.
Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Susno Duadji semprot Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya. (kolase youtube dan Kompas TV)

 

Di bagian lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga memprediksi Pegi Setiawan akan bebas. 

Peluang Pegi bebas semakin lebar, jika Polda Jabar mau membuka bukti-bukti seperti CCTV atau ponsel yang disita. 

Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Disemprot Susno Duadji, Totanya Rp 1 M

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Oleh sebab itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Sebenarnya, desakan untuk membuka CCTV bukanlah hal baru yang dilontarkan Susno Duadji.

Sebagai contoh, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi kompas TV, Selasa (2/7/2024) lalu, ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang tidak dibuka.

“Alat bukti yang tidak terbantahkan yang selalu didengungkan adalah scientific crime investigation atau kita sebut dengan alat bukti forensic, apa itu, itu kan ada disebutkan 6 CCTV, berapa yang telah diamankan atau telah disita oleh anak buahnya Rudiana. Kenapa 6 CCTV itu tidak dibuka?” kata Susno dalam acara tersebut.

“Yang kedua adalah yang disita juga, HP 6 atau berapa HP, ada HP Eky, ada HP Vina, dan HP-HP lain, itu akan berbicara dia. Kalau soal DNA, hasil laborat tentang darah, itu sudah tidak mungkin lagi kita cari karena ini sudah terlalu lama," lanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Praperadilan Pegi Setiawn Bacakan Putusan Hari Ini, Keluarga di Cirebon Sudah Siapkan Mental

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved