Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah

Menjelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemo

Editor: Musahadah
kolase Nusantara TV/tribun jabar
Bambang Rukmito menyebut 99 persen gugatan Pegi Setiawan akan diterima hakim praperadilan. 

SURYA.co.id - Menjelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon. 

Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.

"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024). 

Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan. 

Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).

Baca juga: Tak Yakin Pegi Setiawan Pelakunya, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Akan Desak Polisi Cari DPO Asli

Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.

"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.

Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?

Bambang mengakui hal itu, namun  tetep saja ada proses yang harus dilakukan.

Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.

Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi. 

Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.

"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya. 

Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.

"Tapi faktanya tidak ada. Baru ramai, beberapa bulan ini, Pegi Setiawan langsung ditangkap. Dan itu sangat mudah," tukasnya. 

Di bagian lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga memprediksi Pegi Setiawan akan bebas. 

Peluang Pegi bebas semakin lebar, jika Polda Jabar mau membuka bukti-bukti seperti CCTV atau ponsel yang disita. 

Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Oleh sebab itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Sebenarnya, desakan untuk membuka CCTV bukanlah hal baru yang dilontarkan Susno Duadji.

Sebagai contoh, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi kompas TV, Selasa (2/7/2024) lalu, ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang tidak dibuka.

“Alat bukti yang tidak terbantahkan yang selalu didengungkan adalah scientific crime investigation atau kita sebut dengan alat bukti forensic, apa itu, itu kan ada disebutkan 6 CCTV, berapa yang telah diamankan atau telah disita oleh anak buahnya Rudiana. Kenapa 6 CCTV itu tidak dibuka?” kata Susno dalam acara tersebut.

“Yang kedua adalah yang disita juga, HP 6 atau berapa HP, ada HP Eky, ada HP Vina, dan HP-HP lain, itu akan berbicara dia. Kalau soal DNA, hasil laborat tentang darah, itu sudah tidak mungkin lagi kita cari karena ini sudah terlalu lama," lanjutnya.

Hakim Bantah 'Masuk Angin'

Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi.
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi. (kolase Kompas TV/tribun jabar)

Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin. 

Namun, masuk angin yang dimaksud bukan diintervensi, namun arti kata sesungguhnya yakni kondisi tubuh sedang tidak enak badan. 

Hakim eman Sulaeman memastikan akan memberikan putusan obyektif dan akan mengabaikan semua tekanan, jika itu ada. 

"Sudah dari awal saya katakan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif," tegas Eman Sulaeman sebelum menutup sidang praperadilan hari Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.  

Eman memastikan tidak ada tekanan dari manapun. 

Baca juga: Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Meskipun nantinya ada tekanan pun akan dia abaikan. 

"Saya akan memberikan putusan terbaik. Terbaik bukan terbaik untuk pemohon, juga bukan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. 

Eman memastikan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan diputus pada hari Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB. 

Sebelum mengakhiri sidang, dia membantah kabar negatif. 

"Kalau ada yang bilang hakim masuk angin. Kalau dalam tanda petik, tidak ada," tegasnya. 

Meski begitu, diakuinya kondisi tubuhnya justru yang kurang baik.

"Tadi aja saya minum tolak angin. Doakan saya untuk memutus dengan baik. Dan saya sehat," tukasnya.

Sebelumnya, pihak pemohon dari Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara. 

Janji hakim Eman tidak akan bisa dipengaruhi di perkara ini juga disampaikan saat menunda persidangan praperadilan di ruang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Saat itu, sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir. 

Padahal PN Bandung sudah mengirimkan relaas panggilan ke pihak termohon dan sudah sampai dan sah. 

"Sampai jam 09.00 lebih 20 menit, berarti termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi termohon, untuk hadir," kata Eman. 

Bagaimana kalau dalam panggilan kedua, termohon tetap tidak hadir?

Eman memastikan kalau sampai minggu depan termohon tidak hadir, akan dilewati. 

"Karena kita sudah panggil secara patut. jangan sampai ybs membunga bunga waktu. Yang namanya praperadilan harus dikejar 7 hari kerja," kata Eman. 

Akhirnya Eman menentukan menunda sidang hingga Senin (1/7/2024) mendatang dan hari senin berikutnya perkara sudah bisa diputuskan. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu meminta agar panggilan terhadap termohon diajukan hari Rabu atau Kamis mendatang, namun hakim tetap memutuskan hari Senin.

"Relaas ada tenggang waktu sah dan patut. Lebih baik hari Senin, datang atau tidak datang kita lanjut," tegasnya. 

Eman lalu menegaskan bahwa dia tidak ada kepentingan dalam kasus ini. 

"Perlu saya tegaskan. Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh.

" Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu dengan saya," tegas Eman. 

Eman lalu berjanji tidak akan terpengaruh dalam perkara ini. 

"Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tegasnya.

Sementara itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya.  

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Terus Desak CCTV Kasus Vina Dibuka: Alat Bukti Ini Forensik, Saya Yakin Pegi Akan Bebas

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved