Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Disemprot Susno Duadji, Totanya Rp 1 M
Inilah harta kekayaan Suharno, hakim yang jatuhkan vonis seumur hidup terpidana kasus Vina Cirebon. Disemprot Susno Duadji.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidato yang dibacakan Wakapolri saat wisuda PTIK beberapa waktu lalu mengakui jika kelemahan penyidikan kasus Vina Cirebon ini adalah tidak dilakukannya scientific crime investigation.
"Ini Kapolri sendiri yang ngomong lho. Bukan Wakapolri, apalagi Susno," kata Susno Duadji di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan
Menurut Susno, bukti-bukti scientific ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat keterangan saksi.
Dia menegaskan, keterangan saksi, walaupuan ada 1.000 orang, tidak ada harganya tanpa didukung alat bukti lain.
Apalagi, jika dari 1000 orang itu ada 10 orang yang berbeda. Maka, keterangan saksi itu lemah dan harus didown grade
"Jangan terlalu percaya dengan keterangan saksi harus didukung alat bukti lain," katanya.
Apalagi, lanjut Susno, jika keterangan saksi itu didapatkan dengan pemaksaan, melanggar HAM dan didekte, maka itu pun tidak bisa dipakai acuan.
Diakui Susno, di kasus Vina ini memang sudah ada visum. Namun diyakinkan bahwa visum itu tidak bisa memastikan siapa yang melakukan kejahatan itu.
Karena itu, harus didukung bukti-bukti scientifik seperti tes DNA.
Susno mengaku heran karena sampai saat ini 6 CCTV yang sudah disita penyidik tidak kunjung dibuka.
Begitu juga dengan ponsel yang disita, juga tidak dibuka isinya.
"Aneh bin ajaib, pak jaksa menerima saja. Lebih hebat lagi, pak hakim, manut saja, diputus. Padahal perkara ini ancaman hukumannya mati. Dan dia berani menjatuhkan hukuman seumur hidup," seru Susno.
Susno pun dengan lantang berseru kepada para hakim pemutus kasus Vina ini.
"Gimana pak hakim ini. Mudah-mudahan dengar
"Siapa hakimnya, siapa hakim anggota?
"Dosa anda kalau ini ternyata tidak benar", seru Susno.
Selain hakim PN, Susno juga menyoroti hakim banding yang menurutnya hanya mantuk-mantuk saja memutus perkara ini.
Lalu, hakim kasasi yang ternyata juga bersikap sama.
Dia pun menyerukan agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi hal ini.
"Tolong KY awasi ini hakim.
"Tolong Komisi Kejaksaan, awasi ini kejaksaan," tegas Susno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.