Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Disemprot Susno Duadji, Totanya Rp 1 M
Inilah harta kekayaan Suharno, hakim yang jatuhkan vonis seumur hidup terpidana kasus Vina Cirebon. Disemprot Susno Duadji.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
- Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Tahun 2006
- Hakim Pengadilan Negeri Sumber Tahun 2000
- Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Tahun 1997
- Hakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1996
- PNS/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1994
Baca juga: Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan, Eks Kabareskrim: Gampang
- Cpns/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1992.

Suharno menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Vonis diketok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.
Melalui putusannya, ketujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).
Sebagai informasi, hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati.
Saat bertugas, Suharno waktu didampingi dua hakim anggota. Masing-masing bernama Lis Susilowati dan Ria Helpina.
Disemprot Susno Duadji
Dikatakan Susno, kasus Vina Cirebon ini banyak sekali kejanggalannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.