Pembunuhan Vina Cirebon

Muncul 2 DPO yang Sudah Dihapus di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dikritik Eks Wakapolri, Bahaya!

2 DPO yang sudah dihapus tiba-tiba muncul lagi di jawaban polda Jabar atas gugatan Pegi Setiawan. Ini kata mantan Wakapolri.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com dan Kompas TV
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. 

SURYA.CO.ID - Munculnya dua nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon dalam jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan dianggap janggal oleh Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. 

Munculnya dua nama DPO, Dani dan Andi  dalam jawaban gugatan praperadilan itu terungkap saat kuasa hukum Polda Jabar membacakan kesaksian  Jaya, terpidana yang sudah divonis seumur hidup. 

Dalam kesaksiannya, Jaya menerangkan saat kejadian Dani dan Andika melempari korban dengan baru diikuti saksi dan teman-temannya.

Setelah itu, Dani dan Andika mengajak saksi Hadi, Andi, Eka, Eko, Supriyanto, Sudirman dan Pegi alias Perong untuk mengejar korban.

Korban Vina ketika sampai di lahan kosong, setelah turun dari motor langsung dipukul oleh saksi Eko Ramdhani, Sudirman, Hadi, Dani kemudian Andi memukul Vina di bagian pipi kiri.

Baca juga: Tuntut Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar: Sayang Sekali

Kemudian Pegi alias perong memukul dengan menggunakan tangan kosong di bagian hidung sampai berdarah.

Andika memukul menggunakan tangan kosong di bagian kepala belakang, hingga Vina pingsan atau tidak sadarkan diri.

"Korban Vina diangkat Andika, Andi, Pegi alias Perong e arah dekat Rizky dalam keadaan telentang," terang tim hukum Polda Jabar. 

Tak hanya menganiaya Vina, dalam berkas itu juga menyebut bahwa Andi juga lah yang membuka pakaian dan menutup mulut Vina, sebelum akhirnya disetujui ramai-ramai oleh Eko, Dani, Andika, Pegi, Sudirman, Hadi, Supriyanto, Eko Ramdhani. 

Sebelumnya, keputusan Polda Jabar menghapus dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, berbuntut panjang. 

Dua DPO yang dihapus itu adalah Dani yang sebelumnya disebut berusia 20 tahun saat kejadian atau kini 28 tahun. 

Dalam daftar DPO kasus Vina, Dani disebut memiliki tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.

Sementara DPO kedua adalah Andi yang berusia 23 tahun saat kejadian atau 31 tahun saat ini.  

Dani disebut berciri khusus tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.  

Dua DPO ini dirilis bersama Pegi alias Perong. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved