Pembunuhan Vina Cirebon

Muncul 2 DPO yang Sudah Dihapus di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dikritik Eks Wakapolri, Bahaya!

2 DPO yang sudah dihapus tiba-tiba muncul lagi di jawaban polda Jabar atas gugatan Pegi Setiawan. Ini kata mantan Wakapolri.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com dan Kompas TV
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. 

Namun, setelah Pegi alias Perong ditangkap, polisi justru menghapus Dani dan Andi dalam daftar pencarian orang. 

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan 11 tersangka.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Munculnya dua nama DPO di sidang pengadilan ini lah yang disoroti Komjen Oegroseno. 

Menurut Oegroseno, kalau DPO itu dinyatakan tidak ada, ya harus dibuktikan, seperti ada tidaknya surat keterangan kematian. 

"Dan surat keterangan kematian itu harus dibuktikan lagi yang mati itu benar-benar DPO gak?," kata Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (4/7/2024). 

Menurut Oegroseno, tidak bisa polisi hanya menghapus atau mendelete DPO begitu aja. 

"Ini bicara hukum lho. Bukti itu harus dibuktikan, ini bukti yang sesuai alat bukti. Jangan ucapan penyidik itu bukan bukti dan petunjuk. Bahaya disini kalau sudah masuk berkas apalagi DPO itu yang harus dilakukan," katanya. 

DPO Pegi Dipertanyakan

Pegi Setiawan (kanan). Ingin Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar.
Pegi Setiawan (kanan). Ingin Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar. (kolase Kompas.com)

Di bagian lain, Oegroseno juga menyoroti penetapan DPO Pegi alias Perong. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved