Pembunuhan Vina Cirebon

Muncul 2 DPO yang Sudah Dihapus di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dikritik Eks Wakapolri, Bahaya!

2 DPO yang sudah dihapus tiba-tiba muncul lagi di jawaban polda Jabar atas gugatan Pegi Setiawan. Ini kata mantan Wakapolri.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com dan Kompas TV
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. 

Menurutnya, penentuan DPO itu tidak bisa sembarangan, tapi ada aturan khusus.  

Misalnya, dia pernah dipanggil sebagai tersangka 3 kali berturut dan tidak hadir. 

Hal ini juga harus didukung dengan alat bukti.

"Baru kalau itu disiapkan DPO. DPO harus alamatnya jelas," katanya. 

Dalam kasus pembunuhan, rudapaksa atau penganiayaan dengan pemberatan, DPO harus dipastikan benar-benar dan harus ada fotonya. 

"Ini mencari orang lho, bukan hanya cari nama, tapi cari sesuatu yang lengkap. Seseorang dibawa, dicek, gak cocok dikeluarkan. Cocok, dilanjutkan," katanya. 

Karena kasus Vina ini sudah ada yang disidang, seharusnya ketika DPO sudah didapatkan, tinggal dilengkapi dengan berita acara penangkapan dan penahanan lalu dilimpahkan jaksa untuk disidangkan lagi. 

Bukan lagi mencari alat-alat bukti lagi. 

Oegroseno lalu mempertanyakan kelengkapan saat menentukan Pegi sebagai DPO 

"Menentukan DPO apakah sudah ada surat panggilan tersangka, orangtua sudah ada wawancara belum. ciri-cirinya.
Bukan DPO sudah dicari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya," katanya. 

Menurut Oegro, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, barang bukti kartu keluarga, ijazah itu tidak nyambung. 

"Kartu keluarga, surat-surat lainnya, bukan surat alat bukti dalam KUHAP. Surat itu biasanya dalam kasus pemalsuan," tegasnya. 

Sebelumnya, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai penghapusan dua DPO sebagai wujud pengabaian putusan pengadilan.

Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.

"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved