Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya
Dua alat bukti Polda Jabar yang dijadikan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dikritik mantan wakapolri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.
Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.