Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya
Dua alat bukti Polda Jabar yang dijadikan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dikritik mantan wakapolri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Dua alat bukti Polda Jabar yang dijadikan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dikritik banyak pihak.
Salah satunya adalah Mantan Wakapolri Oegroseno.
Jika bukti Pegi Setiawan adalah DPO kasus Vina Cirebon cuma bermodal wajah, menurut Oegroseno, hal itu malah tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus berdasarkan bukti saintifik.
Ia menyebut bahwa untuk dibuktikan secara saintifik bisa menggunakan darah.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan
Ada atau tidaknya darah di sepeda motor. Selain itu, bisa melalui sidik jari.
“Kalau peristiwanya yang berat-berat seperti itu menyangkut jiwa dan tubuh manusia dan orang biasanya harus dibuktikan untuk scientifik tadi darah yang ditemukan ada enggak darah di sepeda motor dan sebagainya. Kemudian kalau motornya itu waktu itu dilihat, ditemukan enggak Sidik jarinya dan sebagainya” ucap Oegroseno dikutip dari YouTube KompasTV.
Mantan Wakapolri tersebut mengatakan harus hati-hati dalam pengambilan bukti-bukti dalam kasus ini.
“Ini harus ekstra hati-hati dari awal sehingga pembuktian awal yang menggunakan scientific Crime Investigation harus benar-benar tuntas ya, jadi jangan sampai sekarang mau diambil sidik jari mau dibandingkan dengan sidik jari yang Kapan diambil dulu ada enggak pengambilan ini yang mungkin harus diberikan penerangan kepada masyarakat” ucapnya.
Komjen Ugroseno juga menyampaikan bahwa penanganan pengambilan bukti-bukti ini kalau dari awal sudah salah maka kedepannya akan semakin sulit.
“Kalau dari awal sudah salah ya, mungkin ke depan ini juga sulit mengatakan bahwa ini sidik jari yang ditemukan di TKP, lah ada enggak berita acara penemuan sidik jari di awal disitu ya” ujar Komjen Oegroseno.
Ia juga menyampaikan jika disamakan dengan wajah yang hanya dikaitkan ke Dukcapil, hal tersebut tidak ada hubungannya.
“Kemudian kalau wajah, wajah ini disamakan dengan siapa, ya wajah buat apa disamain, kalau wajah kan hanya dikaitkan dengan Oh ini dengan dukcapil ya buat apa disamakan untuk itu enggak ada hubungannya sama kasusnya” tutupnya.
Baca juga: Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan, Eks Kabareskrim: Gampang
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Susno Duadji juga menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Bahkan Susno merasa heran Polda Jabar hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan kemarin.
Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.
Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.
Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.
"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,
Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga: Tuntut Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar: Sayang Sekali
Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.
Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.
Tanggapan Pihak Pegi Setiawan

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.
Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.