Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Dua alat bukti Polda Jabar yang dijadikan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dikritik mantan wakapolri.

kolase Kompas TV dan IST
Pegi Setiawan dan Mantan Wakapolri Oegroseno. Eks Wakpolri kritik Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah. 

Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.

Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.

Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.

"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,

Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Tuntut Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar: Sayang Sekali

Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu  adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.

Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Tanggapan Pihak Pegi Setiawan

Polda Jabar membongkar adanya tatoo di lengan kanan Pegi Setiawan. Dihapus usai kasus Vina.
Polda Jabar membongkar adanya tatoo di lengan kanan Pegi Setiawan. Dihapus usai kasus Vina. (kolase tribun jabar)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved