Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ganti Rugi Segini Jika Terbukti

Polda Jabar tampak agak kaget saat disebut salah tangkap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. Segini ganti ruginy jika terbukti benar.

|
kolase Kompas TV
Kuasa hukum Pegi Setiawan (kiri) dan Kabid Hukum Polda Jabar (kanan). Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon. 

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Rabu (3/7/2024)
Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Rabu (3/7/2024) (Kolase Youtube/ist)

Sebagai informasi, selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

Dalam persidangan, hakim Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Dibongkar Polda Jabar saat Sidang Praperadilan, Dihapus Usai Kasus Vina Cirebon

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved