Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ganti Rugi Segini Jika Terbukti

Polda Jabar tampak agak kaget saat disebut salah tangkap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. Segini ganti ruginy jika terbukti benar.

|
kolase Kompas TV
Kuasa hukum Pegi Setiawan (kiri) dan Kabid Hukum Polda Jabar (kanan). Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon. 

Adapun mengenai besaran uang ganti rugi itu sendiri dibahas di PP Nomor 92 tahun 2015 tentang KUHAP.

Dijelaskan dalam pasal 1 bahwa korban salah tangkap bisa bebas dan juga menerima uang ganti rugi Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

Nominal itu akan berubah jika korban salah tangkap itu sampai mengalami luka berat atau sampai cacat.

Dimana korban salah tangkap itu berhak mendapatkan uang ganti rugi Rp25 juta Rp300 juta.

Bahkan jika korban salah tangkap itu sampai meninggal dunia maka uang ganti ruginya adalah sebesar Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Baca juga: Rekam Jejak Brigjen purn Siswandi Bekingi Abdul Pasren, Mau Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Nantinya, Pegi Setiawan jika tak terbukti bersalah berdasarkan putusan yang sah maka ia akan dapat uang ganti rugi itu dari Polda Jawa barat.

Diketahui, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah atau tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal ini disampaikan Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta saat dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Seperti diketahui Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon terjadi. 

Di awal kasus ini, penyidik sempat mendatangi rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, namun tidak mendapati Pegi. 

Meski begitu, penyidik menyita sebuta motor milik Pegi tanpa berita acara penyitaan dan penetapan. 

Menurut ahli, sesuai dengan ketentuan, sebelum menyita, penyidik semestinya ada izin dari ketua pengadilan.

"Apabila sita sudah dilakukan, tapi izin belum ada, dalam waktu 3 hari harus minta ketua pengadilan bahwa dia sudah melakukan sita," terang Prof Suhandi Cahaya. 

Dilanjutkan Suhandi, apabila penyidik tidak melakukan itu, maka tidak dibenarkan dan merupakan kesalahan. 

Sementara terkait langkah penyidik yang selama 8 tahun tidak mencari Pegi dan mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, menurut ahli semestinya pemnyidik memanggil terlebih dahulu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved