Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Kaget Dituduh Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ganti Rugi Segini Jika Terbukti
Polda Jabar tampak agak kaget saat disebut salah tangkap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. Segini ganti ruginy jika terbukti benar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polda Jabar tampak agak kaget saat disebut salah tangkap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh Ahli hukum pidana yakni Suhandi Cahaya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Rabu (3/7/2024).
Suhandi mengatakan, penyidik dalam hal kasus ini salah tangkap dan harus digugurkan tersangkanya
"Dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, nampaknya itu salah tangkap," ucap Suhandi Cahaya dalam kanal YouTube Tribun Medan TV.
Tentunya hal itu mengejutkan penyidik Polda Jabar yang hadir dalam persidangan itu.
Baca juga: Makin Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sindir Bukti Polda Jabar
Dalam persidangan tersebut, Pengacara Pegi Setiawan juga menanyakan mengenai penetapan tersangka kepada ahli hukum pidana.
Sontak hal tersebut langsung dijawab oleh ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya, yang mengatakan kalau tersangka digugurkan atau tidaknya itu adalah keputusan pengadilan.
"Kalau untuk menggugurkan itu bukan kewenangan saya. Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan, sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperdilan itu, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi Cahaya.
Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan kalau ahli tidak boleh menarik kesimpulan dan pertanyaan dari Pengacara Pegi sifatnya menekan dan narasinya interogasi.
"Ahli tidak boleh menarik kesimpulan, dan pertanyaan itu sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani.
Baca juga: Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini: Gak Seru
Jika tuduhan Suhandi itu benar dan terbukti, maka Pegi berhak atas uang Rp100 juta.
Uang tersebut tak lain adalah uang ganti rugi bagi korban salah tangkap dan diatur dalam peraturan.
Artinya nantinya Polda Jawa Barat harus memberikan uang hingga Rp100 juta kepada Pegi Setiawan jika benar merupakan korban salah tangkap.
Mengenai uang ganti rugi itu diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu dijelaskan secara jelas bahwa tersangka atau ahli waris dalam hal ini adalah keluarga nantinya bisa mengajukan tuntutan jika mengalami salah tangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.