Berita Viral

Awal Mula Kasus Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Terungkap awal mula Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta ke negara. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jambi
Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji 2 tahun senilai Rp 75 juta 

SURYA.CO.ID - Terungkap awal mula Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta ke negara. 

Ternyata, kasus pensiunan Guru TK ini bermula dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi kerugian negara. 

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono.

Menurutnya, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun Asniani dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya Asniani harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, Asniani mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun Asniani baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara Asniani menceritakan, seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun.

Namun, hingga usia 60 tahun, ia masih mengajar seperti biasa dan menerima gaji selama dua tahun.

Sementara dirinya tak mengetahui batas usia pensiun guru adalah 58 tahun

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6), dikutip dari Tribun Jambi.

Sebelum datang ke Taspen, pada 2023 lalu, warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.

Sayangnya, tak mendapat respons dari pihak BKD.

Baca juga: Nasib Pilu Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Asniani, guru TK
Asniani, guru TK (Kolase Tribun Jambi)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved