Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Sebut 5 Nama Pegi Setiawan Harus Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Bos di Bandung Saksi Sidang

Ahli pidana menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa di kasus Vina Cirebon. Berikut fakta-fakta lain persidangan praperdilan Pegi Setiawan!

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribun jabar
Prof Suhandi Cahaya menyebut penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak sesuai KUHAP. Suhandi menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa semua. 

Apakah pernah Pegi kembali ke Cirebon?

Riana mengaku tidak tahu.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon. 

Hal ini berlawanan dengan pernyataan Kuasa hukum Pegi yang menyatakan kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina. 

Menurutnya, sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya." 

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved