Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Sebut 5 Nama Pegi Setiawan Harus Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Bos di Bandung Saksi Sidang

Ahli pidana menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa di kasus Vina Cirebon. Berikut fakta-fakta lain persidangan praperdilan Pegi Setiawan!

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribun jabar
Prof Suhandi Cahaya menyebut penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak sesuai KUHAP. Suhandi menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa semua. 

SURYA.CO.ID - Lima nama Pegi Setiawan yang mencuat du kasus Vina CIrebon harus diperiksa seluruhnya. 

Hal ini diungkapkan Prof Suhandi Cahaya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jaya Baya Jakarta saat menjadi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, 5 nama Pegi Setiawan ini sempat diungkap Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. 

Saat itu, Yusuf Warsyim menyebut penyidik Polda Jabar telah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun, hingga kini hanya satu nama Pegi Setiawan asal Desa Kepompongan Kecamatan Talun, Kabuparten Cirebon yang sudah ditangkap, diperiksa hingga ditetapkan tersangka. 

Baca juga: Ternyata Nama Alias Pegi Setiawan Bukan Perong DPO Kasus Vina, Saksi Dede Ungkap Ketakutan Temannya

Sementara 4 nama Pegi Setiawan lainnya hingga kini masih aman. 

Karena, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), tim kuasa hukum mempertanyakan itu ke ahli pidana.

"Di Jawa Barat mungkin ada ratusan, bahkan ribuan nama Pegi Setiawan. Kita persempit jadi lima nama Pegi.
Apa yang harus dilakukan penyidik demi menegakkan keadilan, apakah cukup dengan mentersangkakan, menangkap dan menahan satu pegi setiawan? atau lima-limanya harus dipanggil?," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan

Prof Suhandi pun menyebut, lima nama Pegi Setiawan itu harus diperiksa.

"Jadi untuk mengusut kasus tersebut, ke 5 lima Pegi Setiawan harus diperiksa," tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi mendesak agar polisi juga memeriksa 4 nama serupa. 

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Baca juga: Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi  alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya. 

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak. 

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka. 

"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.

Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani. 

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli. 

Hadirkan Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi

Dede Kurniawan bersaksi nama panggilan atau alias Pegi Setiawan bukan Perong seperti DPO Kasus Vina Cirebon.
Dede Kurniawan bersaksi nama panggilan atau alias Pegi Setiawan bukan Perong seperti DPO Kasus Vina Cirebon. (kolase kompas TV/tribun jabar)

Di bagian lain, sidang praperadilan Pegi Setiawan juga menghadirkan pemoilik rumah yang dibangun Pegi dan orangtuanya, Rudi Irawan. 

Mereka adalah suami istri, Agus dan Riana, warga Rancamanyar, Bandung. 

Agus mengaku mengenal nama Pegi, salah satu pekerja di pembangunan rumahnya. 

Saat ditanya apakah dia tahu Perong, Agus mengaku tak mengenal Perong.

Agus memastikan Pegi bersama ayah dan 6 temannya bekerja sekira empat hingga 5 bulan di rumahnya. 

Dia mengaku hampir setiap hari selalu mengecek pembangunan rumahnya satu hingga 1,5 jam. 

Apakah di tanggal 25 Agustus hingga September 2016, Pegi ada di tempatnya? Agus mengaku lupa. 

Namun diakuinya, Rudi sebagai pemborong rumahnya tidak pernah meminta izin ada anggotanya yang tidak masuk. 

"8 orang bekerja terus. Saya gak tahu itu, yang berlibur," katanya. 

Sementara itu, Riana, istri Agus mengakui, 8 orang pekerja pembangunan rumahnya akhirnya dipangkas menjadi 4 orang karena pekerjaannya belum selesai. 

Dari 4 orang yang bekerja itu, Pegi masih tetap ikut bersama bapak dan adiknya. 

Dan Pegi melakukan pekerjaan itu sampai rumah selesai dibangun.

Riana menyebut, selama bekerja membangun rumahnya, Pegi tinggal di bedeng belakang rumahnya. 

"Sampai kapan pegi di sana?," tanya kuasa hukum Pegi. 

"Sampai selesai, sampai pamit," jawab Riana. 

Apakah pernah Pegi kembali ke Cirebon?

Riana mengaku tidak tahu.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon. 

Hal ini berlawanan dengan pernyataan Kuasa hukum Pegi yang menyatakan kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina. 

Menurutnya, sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya." 

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved