Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Sebut 5 Nama Pegi Setiawan Harus Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Bos di Bandung Saksi Sidang

Ahli pidana menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa di kasus Vina Cirebon. Berikut fakta-fakta lain persidangan praperdilan Pegi Setiawan!

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribun jabar
Prof Suhandi Cahaya menyebut penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak sesuai KUHAP. Suhandi menyebut 5 nama Pegi Setiawan harus diperiksa semua. 

SURYA.CO.ID - Lima nama Pegi Setiawan yang mencuat du kasus Vina CIrebon harus diperiksa seluruhnya. 

Hal ini diungkapkan Prof Suhandi Cahaya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jaya Baya Jakarta saat menjadi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, 5 nama Pegi Setiawan ini sempat diungkap Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. 

Saat itu, Yusuf Warsyim menyebut penyidik Polda Jabar telah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun, hingga kini hanya satu nama Pegi Setiawan asal Desa Kepompongan Kecamatan Talun, Kabuparten Cirebon yang sudah ditangkap, diperiksa hingga ditetapkan tersangka. 

Baca juga: Ternyata Nama Alias Pegi Setiawan Bukan Perong DPO Kasus Vina, Saksi Dede Ungkap Ketakutan Temannya

Sementara 4 nama Pegi Setiawan lainnya hingga kini masih aman. 

Karena, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), tim kuasa hukum mempertanyakan itu ke ahli pidana.

"Di Jawa Barat mungkin ada ratusan, bahkan ribuan nama Pegi Setiawan. Kita persempit jadi lima nama Pegi.
Apa yang harus dilakukan penyidik demi menegakkan keadilan, apakah cukup dengan mentersangkakan, menangkap dan menahan satu pegi setiawan? atau lima-limanya harus dipanggil?," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan

Prof Suhandi pun menyebut, lima nama Pegi Setiawan itu harus diperiksa.

"Jadi untuk mengusut kasus tersebut, ke 5 lima Pegi Setiawan harus diperiksa," tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi mendesak agar polisi juga memeriksa 4 nama serupa. 

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Baca juga: Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved