Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar: Tidak Sah

Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.

Tribun Jabar
Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar. 

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani. 

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli. 

CCTV Didapat tapi Tak Dibuka

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. (kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa)

CCTV yang menyorot kejadian tewasnya Vina dan Eky ternyata sudah didapatkan kepolisian. 

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. 

Baca juga: Desak 4 Nama Pegi Setiawan Lain Ikut Diperiksa di Kasus Vina, Pengacara: Jika Tidak Mau, Bebaskan!

Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

"Bayangkan, untuk menghukum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni. 

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation. 

"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved