Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar: Tidak Sah

Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.

Tribun Jabar
Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar. 

SURYA.co.id - Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.

Pengacara, Insank Nasruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan jika tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Awalnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka oleh Polda Jabar adalah salah sasaran.

"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah di mana menjadi syarat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Pantesan Polda Jabar Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Sudah Punya Bukti Pamungkas

Namun, jika memang Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang sah tersebut, maka perlu diuji lagi dalam sidang praperadilan ini.

"Lalu apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti itu sah atau tidak, kira-kira seperti itu," ujarnya.

Nasruddin menjelaskan bahwa tujuan dalam sidang praperadilan ini adalah pemeriksaan formil dan salah satunya adalah terkait keabsahan dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap seorang yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, jika Polda Jabar tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang relevan dan sah, maka Nasruddin meminta kliennya dibebaskan.

"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.

Kendati demikian, Nasruddin mengungkapkan pihaknya belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Namun, dia menilai penetapan tersangka terhadap Pegi tidak dilandasi bukti seperti saksi.

"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.

Baca juga: Ngotot Buktikan Bukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Malah Bungkam Soal Pegi Cianjur

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga menuntut agar 4 orang bernama sama dengan kliennya diperiksa terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 silam. 

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024). 

Dikatakan. adanya 5 nama Pegi Setiawan itu pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas. 

Saat itu Kompolnas menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.    

"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang. 

Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.  

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi  alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya. 

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak. 

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan. 

Baca juga: Dituding Dalang Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Praktisi Hukum: Kasihan

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka. 

"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.

Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani. 

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli. 

CCTV Didapat tapi Tak Dibuka

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. (kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa)

CCTV yang menyorot kejadian tewasnya Vina dan Eky ternyata sudah didapatkan kepolisian. 

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. 

Baca juga: Desak 4 Nama Pegi Setiawan Lain Ikut Diperiksa di Kasus Vina, Pengacara: Jika Tidak Mau, Bebaskan!

Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

"Bayangkan, untuk menghukum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni. 

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation. 

"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved