Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar: Tidak Sah
Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.
Pengacara, Insank Nasruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan jika tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Awalnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka oleh Polda Jabar adalah salah sasaran.
"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah di mana menjadi syarat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga: Pantesan Polda Jabar Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Sudah Punya Bukti Pamungkas
Namun, jika memang Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang sah tersebut, maka perlu diuji lagi dalam sidang praperadilan ini.
"Lalu apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti itu sah atau tidak, kira-kira seperti itu," ujarnya.
Nasruddin menjelaskan bahwa tujuan dalam sidang praperadilan ini adalah pemeriksaan formil dan salah satunya adalah terkait keabsahan dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap seorang yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, jika Polda Jabar tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang relevan dan sah, maka Nasruddin meminta kliennya dibebaskan.
"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.
Kendati demikian, Nasruddin mengungkapkan pihaknya belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.
Namun, dia menilai penetapan tersangka terhadap Pegi tidak dilandasi bukti seperti saksi.
"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.
Baca juga: Ngotot Buktikan Bukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Malah Bungkam Soal Pegi Cianjur
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga menuntut agar 4 orang bernama sama dengan kliennya diperiksa terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 silam.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.