Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polda Jabar: Tidak Sah
Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dikatakan. adanya 5 nama Pegi Setiawan itu pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas.
Saat itu Kompolnas menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.
"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang.
Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.
"Keluarkan! bebaskan!," serunya.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.
"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya.
Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan.
Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak.
Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan.
Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan.
Baca juga: Dituding Dalang Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Praktisi Hukum: Kasihan
Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.
Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka.
"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.
Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.