Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Sudah Punya Bukti Pamungkas

Pantas saja pihak Polda Jabar ogah bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ternyata mereka punya bukti pamungkas.

Tribun Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Pantesan Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Punya Bukti Pamungkas. 

SURYA.co.id - Pantas saja pihak Polda Jabar ogah bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ternyata mereka punya bukti pamungkas.

Diketahui, Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya. 

Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

Baca juga: Ngotot Buktikan Bukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Malah Bungkam Soal Pegi Cianjur

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. 

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. 

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Dukung Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tetangga Pantau Sidang: Kebenaran akan Terungkap

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved