Pembunuhan Vina Cirebon

Kunci Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Wanti-wanti Polda Jabar

Kunci kemenangan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/ist
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon 

Seperti diketahui, Penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Hal itu membuat Pegi Setiawan merasa diperlakukan tak adil.

Sebab dari lima nama Pegi DPO itu, hanya Pegi yang bekerja sebagai kuli yang dijadikan tersangka. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi meyakini jika kliennya merupakan korban salah bidik oleh penyidik Polda Jabar.

"Kami mengajukan Praperadilan karena kami menganggap polisi salah membidik untuk menangkap klien kami. Makanya kita pertanyakan apa dasar hukum polisi menangkap klien kami," kata Muhtar dikutip dari Youtube SindoNews, Kamis (28/6/2024).

Selain itu, Muhtar Efendi juga menyinggung pernyataan dari Kompolnas yang diwakili oleh Yusuf Warsin.

Menurutnya, saat itu Kompolnas mengatakan ada lima nama Pegi Setiawan yang jadi sasaran penyidik Polda Jabar.

"Mengatakan sebetulnya penyidik sudah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," kata dia.

Ia pun mempertanyakan kenapa 4 nama Pegi Setiawan lainnya tidak diperlakukan seperti kliennya.

"Kalau yang 4 tidak mau diperlakukan seperti klien kami, maka perlakukan klien kami seperti yang 4 itu, tidak ditangkap, tidak ditahan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, butuh proses panjang untuk penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka.

Penyidik sudah melakukan beberapa kali gelar perkara untuk menangkap Pegi Setiawan.

"Polisi berani berani menetapkan Pegi sebagai tersangka karena bukti-buktinya semua itu nyambung, mengena kepada Pegi (kuli bangunna). Makanya Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ia pun berharap penyidik bisa membuktikan benar Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Ini adalah merupakan ujian profesional Polri, kalau polisi menetapkan orang benar jadi salah itu tidak benar. Kalau sudah menetapkan tersangka harus bisa dibuktikan," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved