Pembunuhan Vina Cirebon
Kunci Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Wanti-wanti Polda Jabar
Kunci kemenangan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kunci kemenangan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Menurut Yusuf, Polda Jawa Barat (Jabar) harus membuktikan tentang nama panggilan Pegi Setiawan.
Dalam isi putusan pengadilan, disebutkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Pegi alias Perong.
"Ketika kami minta klarifikasi, kami menempatkan diri seperti kang Toni, kita bongkar ini semua."
"Apa yang membuktikan Pegi alias Perong yang disebut di berkas pengadilan putusan itu inilah orangnya, itu kita tanyakan semua detail," kata Yusuf Warsyim, dikutip dari Tribun Bogor.
Menurutnya, Polda Jabar telah memeriksa sejumlah orang bernama Pegi.
Namun kuncinya adalah nama panggilan Pegi, Perong.
"Dugaan kami yang untuk dipastikan nama Pegi itu kan banyak, dia harus bisa membuktikan alias Perongnya, itu kami tanya dimana bukti yang disebutkan alis Perong itu dimana, itu dipaparkan memang," katanya.
Baca juga: Sosok Elza Syarief yang Disebut Sesat Oleh Susno Duadji usai Dicecar Hasil Temuan Kasus Vina Cirebon
Ia mengatakan, bukti yang dipaparkan polisi hanya bisa dinilai oleh Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Tapi kami tidak bisa menentukan kini bernilai atau tidak, tentu pengadilan. Sekarang ada praperadilan," katanya.
Yusuf lantas mewanti-wanti Polda Jabar agar bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan memang terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Yakni dengan memberikan dua bukti, di antaranya Polda Jabar memang tidak salah tangkap DPO kasus Vina Cirebon.
"Kedua, yang sudah ditangkap memang ada alat bukti diduga melakukan tindak pidana," katanya.
Sementara pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, justru mempertanyakan tentang Pegi Setiawan Cianjur.
Toni memaparkan bahwa dalam putusan sidang disebut bahwa Andi meminta tolong pada 11 terpidana untuk mencari anggota geng XTC.
Andi memiliki masalah kemudian meminta bantuan geng Moonraker.
Sedangkan Pegi Setiawan Cianjur mengaku sebagai anggota Moonraker.
"Pegi Setiawan yang di Cianjur sudah pernah diperiksa belum?"
Baca juga: Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar

"Ada Pegi Setiawan Cianjur yang dalam keterangan konten dia ketua Moonraker," kata Toni.
Toni RM meminta agar Pegi Setiawan Cianjur juga turut diperiksa.
Pasalnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan berdasar hasil profiling pada sejumlah orang.
Menurutnya, Pegi Setiawan merupakan satu dari belasan Pegi yang diperiksa polisi.
"Saya gak tau diperiksa apa belum. Coba dong diperiksa Pegi Setiawan Cianjur," kata Toni.
Soal nama panggilan, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan pernah keceplosan.
Rudi Irawan mengungkap nama panggilan Pegi Setiawan saat bercerita alasan anaknya 5 tahun tak pulang ke Cirebon.
Saat itu Pegi Setiawan mengirim pesan pada ibunya yang tinggal di Kepongpongan Cirebon.
Dari pesan itu terungkap bahwa nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong.
"Cuma ngasih kabar aja ke mamanya, 'mah ga bisa pulang nanti aja ya pulangnya'. 'Ya udah terserah Kacung aja, ada keperluan apa cung ?'. 'Mau ngurus motor'," kata Rudi Irawan menirukan percakapan Pegi Setiawan dengan ibunya.
Dari perbincangan ini terjawab bahwa nama panggilan Pegi Setiawan adalah Kacung.

Ada Pegi Lain
Seperti diketahui, Penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Hal itu membuat Pegi Setiawan merasa diperlakukan tak adil.
Sebab dari lima nama Pegi DPO itu, hanya Pegi yang bekerja sebagai kuli yang dijadikan tersangka.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi meyakini jika kliennya merupakan korban salah bidik oleh penyidik Polda Jabar.
"Kami mengajukan Praperadilan karena kami menganggap polisi salah membidik untuk menangkap klien kami. Makanya kita pertanyakan apa dasar hukum polisi menangkap klien kami," kata Muhtar dikutip dari Youtube SindoNews, Kamis (28/6/2024).
Selain itu, Muhtar Efendi juga menyinggung pernyataan dari Kompolnas yang diwakili oleh Yusuf Warsin.
Menurutnya, saat itu Kompolnas mengatakan ada lima nama Pegi Setiawan yang jadi sasaran penyidik Polda Jabar.
"Mengatakan sebetulnya penyidik sudah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," kata dia.
Ia pun mempertanyakan kenapa 4 nama Pegi Setiawan lainnya tidak diperlakukan seperti kliennya.
"Kalau yang 4 tidak mau diperlakukan seperti klien kami, maka perlakukan klien kami seperti yang 4 itu, tidak ditangkap, tidak ditahan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, butuh proses panjang untuk penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka.
Penyidik sudah melakukan beberapa kali gelar perkara untuk menangkap Pegi Setiawan.
"Polisi berani berani menetapkan Pegi sebagai tersangka karena bukti-buktinya semua itu nyambung, mengena kepada Pegi (kuli bangunna). Makanya Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ia pun berharap penyidik bisa membuktikan benar Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Ini adalah merupakan ujian profesional Polri, kalau polisi menetapkan orang benar jadi salah itu tidak benar. Kalau sudah menetapkan tersangka harus bisa dibuktikan," kata dia.
Vina Cirebon
SURYA.co.id
Pembunuhan Vina Cirebon
surabaya.tribunnews.com
kasus Vina Cirebon
Kompolnas
Yusuf Warsyim
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.