Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Polda Jabar Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Bukan Karena Barang Bukti

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
kolase humas.polri.go.id dan Kompas TV
Kabid Humas Polda Jabar dan Pegi Setiawan. 

SURYA.co.id - Terungkap alasan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar tidak hadir karena sengaja.

"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili.

Selain itu Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti kuat yang membuktikan Pegi Setiawan bersalah.

Hal ini disampaikan Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). 

“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti.

Alasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar dan Pegi Setiawan. Perlawanan Pegi di Kasus Vina Cirebon Makin Sengit, Adukan Penyidik ke Propam Gara-gara Status FB.
Kabid Humas Polda Jabar dan Pegi Setiawan. Perlawanan Pegi di Kasus Vina Cirebon Makin Sengit, Adukan Penyidik ke Propam Gara-gara Status FB. (kolase Kompas TV)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tim kuasa hukum Polda Jabar yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024) malam.

selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.

Hakim Juga Kecewa

Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi.
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi. (kolase Kompas TV/tribun jabar)

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.

Setelah sidang praperadilan ditunda, hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya.

Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.

"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mengaku Ada Kegiatan yang Sudah Terjadwal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved